Tiga Ribu Perusahaan Belum Setorkan Jaminan Pascatambang

Image title
12 Juli 2019, 11:47
Lokasi tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1).
Lokasi tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1).

Jaminan pascatambang diwajibkan untuk pemulihan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial di seluruh wilayah pertambangan. Dana ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan dengan pemerintah daerah (pemda), dan disetorkan dua tahun sebelum umur tambang berakhir.

Selain itu, sebanyak 1895 perusahaan pemegang IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) juga belum menempatkan jaminan reklamasi. Begitu juga dengan dua perusahaan pemegang kontrak karya, dan empat perusahaan pemegang IUP PMA. Adapun jaminan reklamsi ini digunakan untuk memperbaharui kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Pelaksanaan reklamsi ini dapat berupa penataan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Jaminan reklmasi akan dicairkan apabila perusahaan sudah melakukan penataan lahan dengan bobot 60%, revegetasi 80%, dan penyelesaikan akhir 100%.

Kegiatan reklamasi pascatambang ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

(Baca: Masalah Limbah Tailing Freeport Belum Juga Rampung)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...