Banyak Kontrak Akan Habis, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Minerba

Image title
11 Juli 2019, 02:00
revisi UU Minerba
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Redi lalu menyebut kasus perpanjangan operasi PT Tanito Harum beberapa waktu lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim rekomendasi kepada Presiden agar membatalkan perpanjangan tersebut. Pemberian IUPK kepada perusahaan itu dianggap bertentangan dengan UU Minerba. Dalam perpanjangan operasinya, Tanito boleh menggarap lebih dari 15 ribu hektare. Padahal dalam UU disebutkan luasan lahan eks PKP2B hanya 15 ribu hektare.

Ia menganjurkan, jika Perppu tak kunjung diterbitkan, maka kepastian mengenai luasan lahan itu sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Perlu dilakukan langkah-langkah yang tidak melanggar hukum seperti mengubah UU secara reguler dengan Perppu atau mengajukan uji materi ke MK," ujarnya.

(Baca: Pakar Hukum: Wilayah Tambang Habis Kontrak Wajib Ditawarkan ke BUMN)

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandi Arif Luas menilai, lahan 15 ribu hektare sangat tidak memungkinkan bagi kegiatan produksi perusahaan batubara. Penyebabnya, masing-masing lapangan produksi batubara memiliki cadangan yang tersebar di titik tertentu. "Tambang tidak bisa digeneralisir masalah luas lahan. 15 ribu hektare tidak memungkinkan," ujar Irwandi.

Menurut dia, seharusnya dalam membuat kebijakan, pemerintah harus memperhatikan berbagai macam aspek, seperti transparansi, akuntanbilitas. "Jika hanya menggunakan diskresi maka akan menimbulkan tendensi negatif seperti korupsi," kata Irwandi.

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...