Biaya Impor Pertamina Turun US$ 1,4 Miliar

Image title
2 Mei 2019, 11:56
Pertamina, KKKS
Katadata | Dok.
Ilustrasi, kilang minyak milik PT Pertamina (Persero)

"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini dinyatakan, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Demikian juga kontraktor atau afiliasinya, wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Lebih lanjut Fajriyah mengatakan dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.

"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," ujarnya.

(Baca: Pertamina dan PTPN III Bangun Proyek EBT Kedua di Sei Mangkei )

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...