Kementerian ESDM Ungkap 5 Hal yang Membuat Survei Fraser Tak Valid

Anggita Rezki Amelia
10 Januari 2019, 11:57
Sumur Minyak
Chevron

Kelima, Agung mengklaim investasi migas tahun 2018 tercatat US$ 12,5 miliar. Menurutnya realisasi ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar US$ 11 miliar.  Namun, mengacu data, sebenarnya realisasi investasi migas tahun lalu  tak memenuhi target, baru 73 % dari yang dipatok Kementerian. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan target investasi migas pada tahun lalu US$ 16,8 miliar. 

Seperti diketahui, hasil survei Fraser Insitute menyebutkan Indonesia menempati posisi 71 dari 80 negara mengenai iklim investasi sektor energi. Di bawah Indonesia ada Bolivia, New South Wales, Ekuador, Irak, Libya, Victoria, Tasmania, Yaman dan Venezuela.  

Survei tersebut dilakukan pada 22 Mei 2018, hingga 10 Agustus 2018. Total respondennya  256 orang yang merupakan stakeholders (pemangku kepentingan) mulai dari Presiden Direktur sebuah perusahaan, geologis hingga konsultan di sektor perminyakan. Jumlah ini lebih rendah dari yang menanggapi survei tahun 2017 sebanyak 333.

Hasil survei tersebut Indonesia memperoleh skor 47, 16, meningkat dibandingkan Dari survei sebelumnya dengan skor 35,02. Tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 92 dari 97.

Survei tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat Indonesia masih masuk dalam kategori negara terburuk iklim investasinya. Salah satunya adalah ketidak pastian regulasi.

Pemerintah Indonesia juga dinilai gagal menciptakan iklim investasi yang menarik karena menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai bonus tanda tangan pada blok migas yang kontraknya akan berakhir. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2018 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 yang diubah menjadi .

(Baca: Fraser: Indonesia Termasuk 10 Negara Terendah Iklim Investasi Energi)

Faktor lainnya yang membuat Indonesia adalah skema kontrak baru yakni gross split. Skema itu berlaku mulai tahun 2017 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang diubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.  “Sistem gross split dirancang dengan buruk dan mengecewakan bagi investor, " mengutip hasil Survei Fraser, Kamis (10/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...