Antam Menunggu Tawaran Divestasi Saham Vale

Image title
15 Oktober 2018, 13:41
Antam
Arief Kamaludin|KATADATA

Adapun, mekanisme harga saham divestasi akan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2018. Aturan itu menyebutkan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).

Harga pasar yang wajar yakni tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara, kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP Khusu  Operasi Produksi.

Perhitungan harga pasar yang wajar  dilakukan dengan dua metode. Pertama, discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Kedua, perbandingan data pasar.

(Baca: Jonan Ubah Aturan Divestasi Perusahaan Mineral dan Batu Bara)

Menurut Arie, mekanisme itu sudah sesuai dengan pakem bisnis pertambangan. “Kalau dalam bisnis pertambangan, valuasi nilainya adalah berdasarkan cadangan yang tertambang,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...