Cegah Pelanggaran, Bea Cukai Verifikasi Beda Data Ekspor Batu Bara

Image title
11 Oktober 2018, 13:30
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Adapun, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 yang telah terakhir diubah menjadi Permendag No. 95 tahun 2018, eksportasi batu bara harus dilakukan eksportir terdaftar batu bara dan telah dilakukan verifikasi oleh Surveyor. Lalu dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean (terkena aturan pembatasan).

Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas mengatakan selama 2006 hingga 2016, pemerintah tidak memiliki data ekspor batu bara yang sama. Sebagai contoh, dalam periode tersebut, catatan Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor batu bara 3.421,6 juta ton. Namun, menurut Kementerian ESDM volume ekspor batu bara Indonesia periode yang sama sebesar 2.902,1 juta ton.

Tak hanya antarkementerian, data ekspor yang dicatat Kementerian Perdagangan berbeda dengan negara pengimpor batu bara. Negara penerima batu bara Indonesia ini hanya 3.147,5 juta ton.

(Baca: Perbedaan Data Ekspor Batu Bara Buka Celah Korupsi)

Secara keseluruhan nilai indikasi kerugian negara akibat penyimpangan ekspor batu bara 2006-2016 itu mencapai Rp 133,6 triliun. Ini berasal dari kewajiban pajak sebesar Rp 95,2 triliun dan royalti (DHPB) sebesar Rp 38,5 triliun yang tidak tersetorkan. "Ketidaksinkronan ini membuka celah untuk terjadi penyimpangan," kata Firdaus dalam diskusi Publish What You Pay Indonesia bertajuk Strategi Pengelolaan Batubara Nasional: Tantangan Fiskal dan Transisi Energi di Jakarta, Kamis (4/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...