Terbukti Monopoli, Anak Usaha Petronas Didenda Rp 2,48 Miliar

Anggita Rezki Amelia
19 September 2018, 19:19
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

Menurut KPPU, tindakan anak usaha Petronas itu telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam pasal itu disebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga menilai terlapor Aquamarine sebagai satu-satunya peserta tender yang tidak memiliki sertifikat International Marine Contractors Association (IMCA) untuk kategori menyelam atau diving. Alhasil belakangan KPPU mengendus terlapor III meminta surat dukungan (letter of support) dari pihak ketiga yakni PT Samudra Biru Nusantara agar bisa memperoleh serfifikat menyelam.

Namun ternyata surat dukungan dari Samudra Biru Nusantara tidak membuat Aquamarine menjadi anggota IMCA. Bahkan PT Samudra Biru Nusantara belakangan tidak aktif lagi saat ini.

Dengan adanya praktik tersebut, Majelis Komisi memutuskan PC Muriah Ltd dan PC Ketapang II Ltd agar membatalkan tender proyek di Lapangan Kepodang dan Ketapang. "Menyatakan bahwa PC Muriah Ltd, PC Ketapang II Ltd dan PT Aquamarine Divindo Inspection terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal II UU 5 Tahun 1999," ujar Afif dalam sidang tersebut.

KPPU akan menerapkan denda kepada dua perusahaan tersebut. Setelah membayar denda, PC Muriah Ltd dan PC Ketapang II Ltd melaporkan salinan bukti pembayaran denda dan menyerahkannya ke KPPU.

(Baca: PT Kalimantan Jawa Gas Resmi Gugat Petronas ke Arbitrase Soal Kepodang)

Pihak Petronas belum berkomentar mengenai keputusan tersebut. Hingga berita diturunkan, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan belum membalas pesan yang disampaikan. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...