Dua Poin RUU Migas yang Dianggap Beri Ketidakpastian Investasi

Anggita Rezki Amelia
13 September 2018, 19:34
Sumur Minyak
Chevron

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro juga berpendapat sama dengan Moshe mengenai gross split. "Memang demikian seharusnya, situasional dan KKKS diberikan kebebasan memilih mana yang paling optimal berdasarkan kondisi mereka masing-masing," ujar dia.

Komaidi juga sependapat mengenai keberadaan pasal 13 yang membuka peluang revisi kontrak. Ini memberikan ketidakpastian kontrak yang sudah diteken.

Namun, secara keseluruhan, menurut Komaidi, draf RUU Migas sudah mengalami kemajuan. Bahkan ada beberapa hal yang bisa memberikan harapan positif bagi investasi.

Poin tersebut adalah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Dalam draf itu, SKK Migas akan dibubarkan dan fungsinya akan melekat dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.  "Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, definisi, fungsi dan kedudukan SKK Migas eks BP Migas memang harus segera diputuskan," ujar Komaidi kepada Katadata.co.id, Rabu (12/9).

(Baca: Sembilan Poin Penting yang Disepakati Badan Legislasi dalam RUU Migas)

Nantinya draft RUU Migas yang terbaru tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah, lalu berlanjut ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto, UU Migas bisa cepat diterbitkan asalkan pemerintah sepakat dengan inisiasi tersebut.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...