Rawan Kasus Hukum, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Dirut Pertamina

Anggita Rezki Amelia
17 Mei 2018, 16:36
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

Menurutnya di aturan perusahaan BUMN telah diatur mengenai batas-batas deskripsi kerja yang bisa dilakukan Plt Direktur Utama. Alhasil, ruang gerak mereka juga tidak besar.

Khawatirnya, jika pengambilan keputusan Plt tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dapat berbuntut kasus hukum. “Bahkan jika tidak sesuai dengan job description-nya, bisa saja pengambilan keputusan berurusan dengan aparat penegak hukum, kecuali jika Plt saat ini diberi kewenangan penuh oleh dewan komisaris dan pemerintah," kata Herman.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyerahkan keputusan penunjukan Direktur Utama definitif kepada pemegang saham. " Mestinya tanya ke pemegang saham (Menteri BUMN)," kata dia.

(Baca: Jadi Plt Dirut Pertamina, Nicke Akan Teruskan Program Lama)

Adapun, Menteri BUMN Rini Soemarno resmi mencopot Elia Massa Manik dari Direktur Utama Pertamina 20 April 2018. Elia tercatat baru 13 bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina itu. Posisi Elia kemudian ditempati Nicke Widyawati sebagai Pelaksana tugas dan sekaligus menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...