Jonan Sebut Penentuan Mitra Blok Terminasi Atas Permintaan Pertamina

Anggita Rezki Amelia
11 April 2018, 19:35
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

Penentuan mitra ini sempat menjadi sorotan beberapa pihak. Menurut Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, Pertamina sebenarnya tidak wajib menggandeng mitra di blok yang kontraknya akan berakhir. Penentuan mitra ini juga berbeda dengan pemberian hak kelola kepada pemerintah daerah.

Untuk pemberian hak kelola kepada pemerintah daerah itu juga ada aturannya. Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016, hak kelola 10% kepada pemerintah daerah itu setelah rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) I disetujui.

Pemilihan mitra ini semestinya menjadi urusan bisnis antara Pertamina dengan badan usaha lain, bukan pemerintah. “Pemerintah tidak pada tempatnya jika mencampuri urusan ini,” kata dia di Jakarta, Selasa (10/4).

Pri mengatakan pemilihan mitra itu juga seharusnya melalui pertimbangan untuk melengkapi hal atau aspek yang dibutuhkan atau belum ada di Pertamina. Mitra yang dipilih, semestinya adalah yang bonafide.

Terhadap rencana Pertamina yang akan meminta masukan BPK, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lainnya, Pri mendukung agar segala sesuatunya menjadi lebih transparan dan tidak menimbulkan kesan atau dugaan yang bisa kontraproduktif.

“Hal-hal semacam ini, jika tidak diperjelas, bisa mengesankan adanya praktik atau indikasi yang mengarah kepada fenomena seperti 'papa minta saham'. Karena, logika yang dapat dipakai kemudian adalah bahwa jika ada sesuatu yang sederhana lalu menjadi kompleks, pasti ada sesuatu. Kesan semacam ini harus dihindari karena dapat memberikan sinyal negatif kepada pelaku usaha hulu migas yang lain, yang pada gilirannya dapat membuat iklim investasi hulu migas menjadi tidak kondusif”, ujar Pri.

PT Pertamina (Persero) meminta waktu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menandatangani kontrak delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir tahun ini. Pertamina perlu mendapat pendampingan hukum sebelum kontrak tersebut diteken.

(Baca: Teken Kontrak 8 Blok Migas, Pertamina Minta Pendampingan Hukum)

Dalam pendampingan hukum ini, Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi akan meminta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kejaksaan Agung sebelum meneken kontrak. Tujuannya, agar pengambilan hak kelola (participation interest/PI) oleh Pertamina sesuai hukum.

(REVISI: Artikel ini telah diperbarui pada hari Jumat, tanggal 13 April 2018, pukul 23.23 WIB. Revisi dilakukan pada paragraf ke-15 dan 16 karena menyesuaikan dengan perubahan isi pada rujukan artikel sebelumnya. Terima kasih.) 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...