Enam Proyek Kilang Minyak Pertamina Dapat Insentif Bebas Pajak

Anggita Rezki Amelia
29 Maret 2018, 20:31
Kilang Minyak
KATADATA
Kilang Minyak

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk sektor migas tapi juga sektor hulu lainnya seperti industri kimia dasar. Dengan adanya tax holiday ini, maka perusahaan bebas 100% membayar pajak penghasilan (PPh) badan kepada pemerintah.

Meski membebaskan PPh badan, pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari PPh atas gaji karyawan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan tersebut. "Jadi kami tetap dapatkan dari yang lain," kata dia.

Ia merinci untuk investasi mulai  Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, mendapatkan pembebasan pajak selama 5 tahun. Lalu untuk investasi Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun mendapat pembebasan pajak 7 tahun. Selain itu untuk investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan pembebasan pajak 10 tahun. Untuk investasi sebesar Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama 15 tahun. Dan untuk investasi di atas Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak 20 tahun.

Nantinya pemerintah dapat memberikan penambahan masa tax holiday jika memenuhi syarat tertentu. Syarat itu adalah PPh tidak bebas 100%.  "Diatas 20 tahun bisa diberikan perpanjangan dengan bebas PPh 50%," kata Suahazil. 

(Baca: Arcandra: Bangun Kilang Minyak Lebih Efisien Daripada Impor BBM)

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan ada enam kilang Pertamina yang nanti mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Mereka yakni proyek modifikasi Kilang Cilacap, Balikpapan,Dumai, Balongan, dan dua kilang baru Tuban dan Bontang.

Besaran masa tax holiday dari enam proyek itu juga berbeda-beda. "Ini tergantung nanti besaran investasinya," kata Fajar. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...