Menyusul Freeport, Amman Kantongi Izin Ekspor dari Kemendag

Michael Reily
22 Februari 2018, 16:18
newmont-nusa-tenggara.jpg
KATADATA/

Smelter itu nantinya untuk memproses konsentrat dari wilayah tambang Batu Hijau. Selain itu bisa juga dari wilayah tambang Elang yang saat ini dalam tahap eksplorasi dan sumber pemasok konsentrat lainnya.

Atas capaian pembangunan smelter itu, Amman akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

Dalam PMK tersebut, ada klasifikasi pengenaan tarif bea keluar sesuai dengan pembangunan smelter. Jika pembangunan fisik smelter di bawah 30%, bea keluarnya 7,5%.

(Baca: Realisasi Ekspor Freeport dan Amman Tahun 2017 di Bawah Kuota)

Adapun kalau pembangunan smelter lebih dari 30% sampai 50%, bea keluarnya 5%. Kemudian jika lebih dari 50% hingga 75% bea keluarnya 2,5%. Sedangkan jika di atas 75% tidak ada bea keluar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...