Freeport Klaim Telah Ajukan Izin Ekspor kepada Kementerian ESDM
Meski begitu, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengaku belum menerima permohonan rekomendasi ekspor yang diajukan oleh Freeport. "Saya belum terima itu," ujarnya kepada Katadata, Kamis (8/2).
(Baca: Setelah Absen 3 Tahun, Freeport Setor Dividen Rp 1,4 Triliun ke Negara)
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Susigit. "Saya dengar sudah masuk, tapi belum sampai ke saya," ujarnya pada Kamis (8/2).
Izin ekspor Freeport akan habis pada 16 Februari 2018. Freeport mendapatkan izin volume ekspor sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga. Ini berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017.
"Saya bicara ke Freeport, segera dimasukkan permohonannya. Jangan sampai batas waktunya lewat. Mereka sudah masukkan berdasarkan evaluasi dari Surveyor Indonesia. Berapanya, seperti apanya, belum sampai ke saya," ujar Bambang Susigit.