Aturan Rampung, Kontraktor Bisa Jual Alat Migas dan Alihkan Komitmen
Menurut Arcandra, poin ini memudahkan kontraktor migas. Ini karena di aturan lama setiap barang yang diimpor kontraktor maka mau tak mau menjadi barang milik negara, meskipun kontraktor tidak berhasil mendapatkan cadangan dari hasil pengeborannya.
Poin penting dalam revisi aturan itu adalah penerapan komitmen pasti yang lebih fleksibel. Dalam hal ini kontraktor dapat mengalihkan komitmen pasti kepada wilayah kerja eksplorasi lainnya.
Pengalihan ini dibolehkan asal wilayah itu masih dioperatori oleh kontraktor yang sama, atau perusahaan afiliasinya. “Misalnya PHE dan Pertamina EP, yang penting tidak berkurang nilai komitmen pastinya," kata Arcandra.
Tidak hanya itu. Komitmen pasti mengebor sumur eksplorasi pada suatu wilayah kerja bisa diganti menjadi kegiatan seismik, asalkan nilai kegiatan seismik tersebut sama atau lebih dari nilai pengeboran sumur yang akan dibor.
(Baca: Pemerintah Godok Aturan Pengalihan Komitmen Eksplorasi AntarBlok Migas)
Namun, jika sebuah perusahaan hanya memiliki satu wilayah kerja dan tidak memiliki afiliasi di wilayah kerja yang lain, mereka harus membayar sisa komitmen pastinya kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017.