Belum Ada Titik Temu, Negosiasi Freeport Diperpanjang 3 Bulan
Saham divestasi ini akan diambil oleh satu badan usaha. Kepemilikan badan usaha ini nantinya terdiri dari yang pemilik sahamnya terdiri dari pemerintah pusat melalui BUMN, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, hingga suku-suku di Papua yang mendapat jatah divestasi.
Menurut Jonan, proses divestasi ini faktor penting keberlanjutan operasi Freeport di Indonesia hingga 2041. "Pemerintah akan setuju perpanjangan maksimal 2x10 tahun kalau divestasinya jalan, kalau tidak jalan ya mungkin selesai 2021," kata dia.
Selain divestasi, Freeport juga harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini Freeport sudah menghabiskan US$ 233 juta dari total investasi yang dibutuhkan sebesar US$ 2,3 miliar.
Biaya yang telah dikeluarkan tersebut salah satunya untuk pembebasan lahan. "Jadi ini sudah jalan," kata Gatot.
Ada juga perundingan mengenai perpajakan yang masih diatur oleh Kementerian Keuangan. Nantinya di dalam IUPK, tarif pajak Freeport akan berlaku tetap (naildown) hingga kontraknya berakhir. "Penerimaan negara harus lebih baik," kata Jonan.
Di tempat yang sama Anggota komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan seharusnya pemerintah lebih terbuka mengenai proses divestasi saham Freeport. "Ini yang terus terang saja kadang-kadang dunia pencitraan ini terlalu, " kata dia.