Investasi Pertamina Tiga Tahun Terakhir Belum Sesuai Aturan

Arnold Sirait
4 Oktober 2017, 17:34
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

Hal lainnya adalah proses pengadaan pipa untuk anjungan PHE-12 yang tidak sesuai dengan Pedoman Tata Kerja BP Migas No.007/revisi-II/PTK/I/2011. Hal tersebut mengakibatkan harga hasil pengadaan kurang optimal.

BPK juga menyoroti belum disusunnya pedoman pengadaan oleh PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Padahal dalam pengadaan, perlu pedoman untuk mengetahui nilai total dan nilai per item penawaran dari peserta pengadaan (bidder) dan harga pasar pada saat negosiasi.

Pertamina juga belum memiliki pedoman yang mengatur tentang metode perhitungan valuasi aset akuisisi. Itu termasuk hal-hal yang relevan untuk dimasukkan sebagai asumsi perhitungan valuasi aset.

Hasil pemeriksaan BPK lainnya adalah realisasi produksi dari investasi di lapangan Murphy Oil Company di Malaysia tidak sesuai dengan target produksi Pertamina. Ini dipicu keterlambatan rencana mulainya (start up) dan peningkatan (ramp up) produksi, penurunan produksi lapangan Kikeh dan tingginya penghentian kegiatan yang tidak direncanakan (unplanned shutdown).

Atas berbagai permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Pertamina agar memperbaiki tahapan pelaksanaan proses investasi akuisisi. Tujuannya supa lebih tertib dan selalu mempedomani anggaran dasar, peraturan, serta pedoman dalam melakukan persetujuan/ penandatanganan suatu proyek investasi.

 Pada umumnya Pertamina sependapat dengan hasil temuan pemeriksaan BPK. General Manager JOB PertaminaMedco E&P Tomori Sulawesi menambahkan bahwa Perubahan Lingkup Kerja (PLK) pada Proyek JOB PMTS, dapat dikerjakan tanpa harus menunggu persetujuan SKK Migas terlebih dahulu.

Pernyataaan itu sesuai dengan Pedoman PTK 007 Buku Kelima Tahun 2012. Aturan itu menyebutkan PLK Damage Control dapat dilaksanakan tanpa harus dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Kontraktor KKS dengan fungsi pengendali/ pengawas teknis di SKK Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...