Freeport Berpeluang Bayar Pajak Penghasilan Lebih Rendah

Desy Setyowati
3 Oktober 2017, 21:38
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Tidak hanya itu, Freeport nantinya juga membayar pajak lainnya. Di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), royalti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembagian dengan pemerintah daerah (pemda).

Semua kewajiban itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Kami masih mempersiapkan agar bisa menggunakan Peraturan Pajak ini untuk mengatur apa kewajiban pajak dan non pajak semua IUPK," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Freeport pernah berharap ketentuan pajak mengikuti aturan yang berlaku dalam Kontrak Karya, yakni menggunakan sistem nail down. Artinya sepanjang masa berlaku izin, perusahaan tidak dipungut pajak selain yang ada di kesepakatan awal. Sedangkan jika memakai sistem prevailing, pajak bisa berubah mengikuti aturan yang ada.

Secara umum pajak yang harus dibayarkan Freeport berdasarkan kontrak karya adalah PPh badan sebesar 35%. Kemudian iuran tetap, royalty, PPh karyawan, PPN, PBB, pajak daerah, pungutan administrasi umum, dan, pajak pemindahan kendaraan bermotor.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat  lebih rendahnya PPh tersebut bukan lah keringanan yang diberikan pemerintah. Itu hanya konsekuensi dari perubahan status hukum perusahaan tambang.

Sebaliknya, Prastowo menduga pemerintah akan memanfaatkan negosiasi ini untuk meningkatkan tarif non pajak. “Masa negosiasi ini kan kesempatan,” kata dia kepada Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...