Nusantara Energy Plant Indonesia Hentikan Tes Operasi SPBU Vivo

Arnold Sirait
22 September 2017, 21:34
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan PT Nusantara Energy Plant Indonesia memang pernah mengajukan permohonan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia. Namun, permohonan itu ditolak pemerintah.

Salah satu alasan penolakan permohonan itu adalah mengenai persyaratan. “Direktorat Jenderal Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi,” kata Fanshurullah Asa berdasarkan keterangan resminya, Rabu (20/9).

Fanshurullah mengatakan setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib mencantumkan logo berikut nama dari pemilik izin usaha niaga umumnya. Ini mengacu pada surat keterangan penyalur yang diterbitkan Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas. 

Kemudian setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI. Ini juga termasuk jenis bensin berkadar oktan (RON) 88.

Atas dasar itu, rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan. “Seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT. Nusantara Energy Plant Indonesia,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...