Revisi Aturan, Kontraktor Migas Cukup Lapor Menteri untuk Ubah Direksi

Anggita Rezki Amelia
7 Agustus 2017, 18:53
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di bidang BUMN. Namun juga harus dilaporkan kepada Menteri ESDM. (Baca: Ganti Direksi Izin Menteri ESDM Akan Buat Investasi Migas Tak Menarik)

Begitu juga terkait sektor hilir migas. Pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris pada badan usaha hilir migas wajib melakukan pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas. Tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dalam melakukan hal tersebut.

Dalam menyusun aturan ini, Kementerian ESDM juga sudah meminta masukan pemangku kepentingan pada 27 Juli 2017 lalu. Dengan begitu harapannya perubahan regulasi ini tidak lagi menghambat investasi di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan perubahan regulasi tersebut sudah mengakomodir kontraktor migas. "Pada dasarnya semua perubahan itu sudah bagus," kata dia kepada Katadata.

(Baca: Disentil Jokowi, ESDM Revisi Aturan Ganti Direksi Wajib Restu Menteri)

Selain mengatur tentang pengawasan di sektor hulu dan hilir migas, aturan anyar itu juga mengatur sektor lainnya. Di antaranya adalah tentang pengalihan saham dan perubahan direksi di sektor ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, juga Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...