Pemerintah Diminta Tender LNG Terbuka Daripada Batasi Harga Impor

Anggita Rezki Amelia
13 Juli 2017, 19:28
Terminal LNG Mini
PT Pelindo Energi Logistik

Perbandingan mahal antara gas dalam dan luar negeri ini dihitung ketika telah sampai ke pengguna akhir. Sehingga acuan harganya adalah sampai ke pengguna akhir, dalam hal ini hingga ke pembangkit listrik. Hal inilah yang akan diatur pemerintah dalam revisi permen ESDM 11/2017.

Dalam aturan yang berlaku saat ini ada tiga tahap pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pertama,jika pembangkit berada di mulut sumur, maka harga paling tinggi sampai ke pengguna akhir menggunakan gas pipa adalah 8% dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) per mmbtu.

Sementara kalau pembangkit berada di luar mulut sumur, harga paling tinggi adalah 11,5% persen dari ICP per mmbtu. Kalau harga lebih tinggi dari itu maka PLN atau badan usaha boleh menggunakan LNG. Harga LNG ini dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga FoB.

(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5% ICP per mmbtu FoB, PLN dan badan usaha dapat mengimpor. Dengan catatan LNG yang diimpor paling tinggi 11,5 pada terminal regasifikasi pembeli (landed price) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...