Minat Ambil Alih Blok Migas Akan Surut Akibat Penggantian Investasi

Anggita Rezki Amelia
26 April 2017, 20:14
Rig
Katadata

Atas dasar itu, Komaidi menganggap wajar jika kontraktor baru meminta tambahan bagi hasil kepada pemerintah. Tujuannya agar tetap ekonomis mengelola proyek migas meskipun menanggung sisa investasi kontraktor lama. (Baca: Tambahan Bagi Hasil Blok Habis Kontrak Tunggu Kajian Pertamina)

Apalagi dalam kontrak migas baru, kontraktor diwajibkan memakai skema kontrak gross split yang secara jelas tidak lagi terdapat biaya penggantian operasi (cost recovery). Dengan begitu, kontraktor akan lebih hati-hati dalam menggeluarkan biaya karena akan mengganggu arus kas perusahaan.

Dengan skema kontrak bagi hasil konvensional, kontraktor bisa mengajukan klaim cost recovery pada lima tahun pertama, sehingga investasi yang sudah dikeluarkan digantikan secara perlahan. Sedangkan gross split bisa saja pengembalian investasi baru terjadi setelah 25 tahun kontrak berjalan. "Jadi kontraktor harus hitung dengan cermat." 

Sebagai gambaran hingga 2018, ada delapan blok yang pengelolaannya diserahkan Pertamina. Adapun, delapan blok migas yang sudah diserahkan pemerintah kepada Pertamina adalah Blok Sanga-sanga, East Kalimantan, North Sumatera Offshore (NSO), Tengah, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera (SES), dan Blok Attaka.

(Baca: Tanggung Investasi Kontraktor Lama, Pertamina Kaji Ulang 8 Blok Migas)

Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengkaji keekonomian delapan blok migas tersebut. "Prinsipnya delapan blok tersebut sudah dipercayakan untuk dikerjakan Pertamina. Tentu Pertamina melakukan review teknis, ekonomis, komersial, dan operasi," kata dia kepada Katadata, Rabu (26/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...