Kantongi Izin dari Pemerintah, Freeport Segera Ekspor Konsentrat
Sebelumnya, Riza menyatakan penetapan bea keluar lima persen karena meski berstatus IUPK, ketentuan dalam kontrak karya (KK) harus dihormati. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.
Berbeda dengan Riza, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan meski Freeport sudah bisa ekspor, besaran bea keluar belum diputuskan. “Masih dibicarakan, tapi pada prinsipnya sudah bisa ekspor,” ujar dia di Jakarta, Selasa malam (25/4).
Di sisi lain, pemerintah dan Freeport masih membicarakan kepastian investasi jangka panjang. Beberapa pokok perundingan, antara lain sistem perpajakan, kelangsungan operasi dan kewajiban divestasi 51 persen saham.
(Baca: Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan)
Terkait divestasi, Bambang mengaku Freeport belum mau melepas sahamnya sebesar 51 persen. "Ya belum (sepakat divestasi 51 persen) itu kan termasuk yang dibahas jangka panjang," kata dia.