Kantongi Izin dari Pemerintah, Freeport Segera Ekspor Konsentrat

Anggita Rezki Amelia
26 April 2017, 12:24
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Sebelumnya, Riza menyatakan penetapan bea keluar lima persen karena meski berstatus IUPK, ketentuan dalam kontrak karya (KK) harus dihormati. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.  

Berbeda dengan Riza, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan meski Freeport sudah bisa ekspor, besaran bea keluar belum diputuskan. “Masih dibicarakan, tapi pada prinsipnya sudah bisa ekspor,” ujar dia di Jakarta, Selasa malam (25/4). 

Di sisi lain, pemerintah dan Freeport masih membicarakan kepastian investasi jangka panjang. Beberapa pokok perundingan, antara lain sistem perpajakan, kelangsungan operasi dan kewajiban divestasi 51 persen saham.

(Baca: Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan)

Terkait divestasi,  Bambang​ mengaku Freeport belum mau melepas sahamnya sebesar 51 persen. "Ya belum (sepakat divestasi 51 persen) itu kan termasuk yang dibahas jangka panjang," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...