Jonan Tetapkan Gas Tangguh untuk Pembangkit Jawa 1 Hingga 2026

Anggita Rezki Amelia
13 April 2017, 19:03
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Selain mengatur mengenai alokasi gas untuk pembangkit Jawa 1, Jonan juga telah menetapkan alokasi gas untuk pembangkit PLN lainnya yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa-Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara, Kalimantan, serta Maluku dan Papua. Namun, untuk regional Maluku dan Papua, hanya PLTMG Tidore yang sudah ditetapkan alokasi gasnya. 

Seperti diketahui, sejak akhir Januari lalu, PLN telah meneken kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan Konsorsium PT Pertamina untuk membangun PLTGU Jawa 1 berkapasitas 1.760 Mega Watt (MW). Namun, hingga kini PJBG antara PLN dan BP belum juga terlaksana. 

Sementara itu, dalam Keputusan Menteri ESDM yang anyar tersebut, terdapat beberapa poin penting lainnya.  Pertama, dalam penetapan alokasi gas untuk pembangkit berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang telah ditetapkan oleh Menteri. 

Kedua, dalam hal tertentu, Jonan juga membolehkan PLN memanfaatkan alokasi dan pemanfaatan gas untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik di wilayah lain.  Ketiga, Menteri ESDM juga dapat meninjau ulang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PLN tersebut. 

(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Terakhir, apabila kontrak kerja sama berakhir, maka penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PLN yang telah ditetapkan Menteri ESDM dinyatakan tetap berlaku. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...