Kemenkeu: Manfaat Skema Gross Split Baru Akan Masuk APBN 2018

Anggita Rezki Amelia
28 Maret 2017, 12:13
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penetapan bagi hasil migas dengan skema gross split ditujukan untuk mendukung pertumbuhan industri nasional yang kompetitif. Besaran bagi hasil awal (base split) untuk minyak bumi sebesar 57 persen untuk negara dan 43 persen kontraktor sedangkan gas bumi sebesar 52 persen bagian negara dan 48 persen kontraktor.

“Sebenarnya 57:43 itu ada rumus implementasinya, macam-macam. Offshore (lepas pantai) berapa, onshore (darat) berapa. Ada indeksinya, sebenarnya itu. Kalau dulu (cost recovery) malah tidak diatur sama sekali,” kata Jonan. (Baca: Pakai Gross Split, Bagi Hasil Pertamina di Blok ONWJ Tambah 5 Persen)

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 08 tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, kontraktor bisa mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2 persen jika menggunakan produk barang dan jasa lokal (TKDN) sebesar 30-50 persen. Untuk TKDN 50-70 persen, tambahan bagi hasilnya 3 persen dan 4 persen untuk TKDN di atas 70 persen.

Selain meningkatkan TKDN, skema gross split juga mendorong entrepreneurship atau kewirausahaan. KKKS dapat melakukan sistem pengadaaan sendiri, tidak diatur oleh Pemerintah. “Semua kontraktor migas itu bisa melakukan sistem pengadaaan sendiri yang tidak ikut diatur oleh Pemerintah. Jadi silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses,” kata Jonan.

Selain itu membahas dampak penerimaan negara dari skema gross split, pertemuan Jonan dan Sri Mulyani juga akan membahas capaian produksi siap jual migas (lifting). Kemudian harga minyak Indonesia (ICP) sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPBN-P 2017.

Sebagai gambaran, target lifting pada APBN 2017 sebesar 815 ribu barel per hari (bph) untuk minyak dan 1.150 MBOEPD. Sedangkan ICP diasumsikan sebesar US$ 45 per barel.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...