Aturan Baru, Pemanfaatan Gas Suar Bakar Akan Dilelang

Anggita Rezki Amelia
2 Maret 2017, 20:39
Blok migas
Katadata

Dengan skema lelang ini diharapkan akan tercipta harga yang wajar. Dalam proses lelang nanti, peserta  tender yang menawarkan harga paling tinggi akan menjadi pemenang. Harga penawarannya  akan diatur oleh Kementerian ESDM berdasarkan keekonomian lokasi gas suar berada.

Menurut Wiratmaja ada empat hal yang  bisa mempengaruhi harga jual gas suar bakar. Pertama adalah komposisi gas suar, kemudian lokasi gas suar, volume gas suar, dan harga minyak indonesia (ICP).

Jika tidak ada peminat, pemerintah akan menugaskan pihak-pihak tertentu mengelola gas suar bakar. "Prosedurnya sedang kami bahas," kata dia di Jakarta, Rabu (2/3). (Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Tata Kelola Gas Buangan)

Sebelumnya Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan Permen ESDM Nomo 6 Tahun 2016, salah satu pembahasannya tentang pemanfaatan gas suar. Dalam aturan itu, penetapan harga gas suar bakar mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga serta pelanggan kecil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami