Pakai PP 1/2017, Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang Bangun Smelter

Miftah Ardhian
1 Maret 2017, 20:14
pertambangan
pertambangan

Di sisi lain, kata Bambang, ketentuan divestasi saham hingga 51 persen bertujuan untuk mencipatakan kedaulatan nasional atas sumber-sumber hasil bumi Indonesia. Pada kasus Freeport, sebenarnya dalam KK pun sudah ada ketentuan akan hal tersebut. PP 1/2017 semakin mempertegas kewajiban Freeport untuk menjual sahamnya ke pemerintah.

Menurutnya kebijakan ini bisa terlihat manfaatnya di kemudian hari, terutama pada 2020-2021. Di tahun ini kebijakan hilirisasi ini berjalan atau tidak. Bahkan, kata Bambang, kebijakan ini merupakan langkah tepat pemerintah untuk hilirisasi dan dinilai tidak memberatkan perusahaan tambang.

"Kalau dikatakan kebijakan ini tidak pas atau kurang benar, kurang pas rasanya. Buktinya PT Amman Mineral Nusa Tenggara tenang-tenang saja, sudah dapat izin ekspor juga. Freeport saja yang masalah," ujar Bambang. (Baca: Tiga Hambatan Sektor Tambang : Politik, Bunga Bank, Teknologi)

Terkait hilirisasi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah telah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Dalam UU ini sudah dijelaskan bahwa seluruh industri harus menciptakan nilai tambah sebesar-besarnya.

Pembangunan smelter ini juga dinilai sebagai penciptaan nilai tambah, karena bisa memperluas lapangan kerja, investasi, dan meningkatkan pendapatan negara. "Makanya, kami concern hilirisasi, terutama sumber daya tidak terbarukan," ujar Putu.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami