Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase

Anggita Rezki Amelia
22 Februari 2017, 16:50
Kerja Sama Antam dan Freeport Terancam Batal.jpg
KATADATA/

Di sisi lain, Ahmad melihat, Freeport juga memiliki tiga  potensi pelanggaran hukum. Pertama, pada Pasal 24 dalam KK yang ditandatangani pada tahun 1991, Freeport wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen saham. Namun, faktanya hingga kini pemerintah Indonesia baru mengantongi 9,36 persen. 

Kedua, kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) paling lambat tahun 2014. Hal ini diatur dalam Pasal 10 kontrak tersebut. Namun, pembangunan smelter Freeport hingga kini belum terpenuhi.  (Baca: DPR Salahkan Freeport, Smelter Harusnya Selesai Dibangun 2014)

Ketiga, di dalam Pasal 23 ayat 2 kontrak karya, terdapat klausul yang menyatakan bahwa Freeport menaati hukum nasional yang berlaku."Faktanya ada kewajiban bagi Freeport menyesuaikan KK dengan UU Minerba juga tidak dilakukan," kata Ahmad.

Meski peluang Indonesia hanya 50 persen, menurut Ahmad, pemerintah tidak perlu takut menghadapi Freeport di pengadilan arbitrase. Apalagi, dalam beberapa kasus, Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan dalam pengadilan arbitrase, seperti Churchill Mining, dan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) terkait divestasi saham.

Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan tim hukum terbaik serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika arbitrase menjadi jalan terakhir. "Hal yang biasa kalau sengketa diselesaikan di arbitrase internasional," kata dia. (Baca: Optimistis Menang Arbitrase, Luhut Sebut Freeport 'Kampungan')

Di tempat terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan meski siap menghadapi arbitrase, pemerintah berharap itu jalan terakhir setelah bernegosiasi. "Kalau seandainya tidak bersepakat, apa kita harus adu fisik? Enggak kan. Artinya apa, ada exit strategy. Mungkin the last itu ya arbitrase," ujar dia di Kementerian ESDM, Selasa malam (21/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...