Freeport Setop Produksi, Karyawan Mulai Dikurangi Pekan Ini

Anggita Rezki Amelia
14 Februari 2017, 18:22
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Ketujuh, Freeport telah memberitahukan kepada para kontraktor terbesarnya mengenai perubahan rencana operasi tersebut. Selanjutnya, para kontraktor itu sedang melakukan langkah-langkah awal pengurangan karyawannya.

Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono membantah adanya penghentian produksi Freeport karena belum mendapatkan rekomendasi ekspor dari pemerintah. ''Siapa bilang berhenti produksi, gak lah, gak ada laporan ke saya,'' katanya di Jakarta, Selasa (14/2). Jadi, dia mengklaim produksi Freeport hingga kini masih berjalan normal. 

Di sisi lain, Bambang Gatot kembali menegaskan Freeport Indonesia telah menerima persetujuan IUPK dari Kementerian ESDM. '' Tanyain dia (Freeport), kalau  bilang sama saya udah (mengubah KK menjadi IUPK),'' katanya.

Seperti diketahui, Freeport harus menghentikan ekspor konsentrat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu. Dalam aturan itu, pemegang KK seperti Freeport dilarang mengekspor konsentrat sebelum mengubah status kontraknya menjadi IUPK.

(Baca: Perubahan Status Kontrak Disetujui, Freeport Kembali Bisa Ekspor)

Pada Jumat pekan lalu, Bambang Gatot mengumumkan Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Dalam tempo 10 hari, kedua perusahaan tambang raksasa itu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk perubahan status kontraknya.

"Hari ini Kementerian ESDM mengumumkan perubahan KK Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi izin usaha pertambangan,” katanya. Setelah memberikan persetujuan ini, Kementerian ESDM meminta kedua perusahan tersebut untuk segera mengajukan permohonan izin ekspor.

Namun, Juru Bicara Freeport Riza Pratama membantah pengumuman tersebut. Ia menyatakan, proses negosiasi yang dilakukan Freeport bersama dengan Kementerian ESDM hingga kini masih belum rampung.

"Sampai saat ini, belum ada kesepakatan (perubahan kontrak). Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017," ujar Riza kepada Katadata, Senin (13/2).

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...