Masuk Blok Sanga-sanga, Kontraktor Lama Wajib Bayar ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
20 Januari 2017, 20:00
Pertamina
Donang Wahyu|KATADATA

Sebagai gambaran, Blok Sanga-Sanga saat ini dioperasikan oleh VICO Indonesia. Virginia Indonesia Co memiliki hak pengelolaan 7,5 persen. Sedangkan Saka Energi baru saja memiliki 26,25 persen hak kelola yang diperolehnya dari BP. Adapun, ENI mengempit 26,25 persen, CPC 20 persen, dan Universe Gas & Oil sebesar 4,37 persen.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tidak mau mencampuri urusan jual-beli hak kelola itu dan menyerahkannya kepada Pertamina. “Itu aksi korporasi dengan mempertimbangkan manajemen risiko," ujar dia. 

Di sisi lain, Direktur Operasi Saka Energi Tumbur Parlindungan belum bisa berkomentar terkait tindak lanjut nasib hak kelola yang dimiliki perusahaanya pasca berakhirnya kontrak Blok Sanga-sanga. Apalagi, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ini baru beberapa bulan masuk ke blok tersebut pasca mengakuisisi hak kelola BP tahun lalu.

(Baca: Saka dan BP Segera Tuntaskan Jual-Beli Hak Kelola Blok Sanga-Sanga)

Tumbur mengatakan Saka sudah memperhitungkan risiko saat memutuskan masuk Blok Sanga-sanga pada Oktober 2016 lalu, khususnya terkait risiko kontrak blok tersebut yang tidak diperpanjang pemerintah. "Itu adalah bagian dari penilaian risiko kami dari setiap aksi korporasi," katanya  kepada Katadata, Jumat (20/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...