Pemerintah Optimis Penerimaan Naik Berkat Aturan Baru Minerba

Ameidyo Daud Nasution
19 Januari 2017, 08:00
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Untuk kemajuan fisik smelter 0-7,5 persen, bea keluar yang dikenakan 7,5 persen.  Bila kemajuan smelter 7,5-30 persen, maka dikenakan bea keluar 5 persen. Sementara jika pembangunan smelter sudah di atas 30 persen, maka ekspornya bebas bea keluar.

Suahasil memprediksi bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya tetap di bawah 10 persen, namun detail teknisnya ada di tangan Kementerian ESDM. “Sekarang kan ada diskusi baru, kita mencari layering seperti apa yang bisa mendorong secepat mungkin proses pemurnian itu berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.

(Baca juga: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)

Peraturan anyar ini terbit satu hari sebelum berakhirnya perpanjangan izin eskpor konsentrat pada 12 Januari 2017. Dalam aturan yang diteken Presiden, Rabu (11/1) pekan lalu, jika ingin mengekspor konsentrat atau hasil tambangnya, pemegang Kontrak Karya (KK) wajib mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ IUP Khusus.

Saat ini ada 34 KK yang belum berubah menjadi IUPK, termasuk PT Freeport Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Freeport Indonesia harus berubah menjadi IUPK kalau masih ingin mengekspor mineral mentah.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...