Tunggu Diteken Jokowi, Aturan Baru Pertambangan Segera Terbit

Ameidyo Daud Nasution
11 Januari 2017, 21:16
pertambangan

Sebelumnya, Jonan mengutip arahan Presiden terkait aturan pertambangan minerba. Presiden menekankan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Semua perubahan aturan, harus disesuaikan dengan spirit itu," ujarnya, Selasa (10/1).

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun aturan pertambangan. Pertama, perubahan aturan usaha pertambangan harus menciptakan lapangan kerja yang luas. Kedua, usaha pertambangan harus memberikan dampak perekonomian besar bagi daerah maupun nasional.

(Baca: 5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan)

Ketiga, jangan sampai ada regulasi yang bisa membuat perekonomian lokal dan nasional terhambat. Apalagi aturannya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Keempat, divestasi saham perusahaan pertambangan harus segera dilakukan dan Indonesia harus menjadi pemegang saham mayoritas. “Presiden juga meminta penerimaan negara tidak boleh berkurang, harus lebih,” kata Jonan.

Pemerintah memang sedang menggodok perubahan keempat PP 23/2010. Salah satu tujuannya adalah merelaksasi aturan terkait hilirisasi pertambangan mineral yang belum juga berjalan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Revisi ini harus segera diterbitkan, mengingat perusahaan tambang di dalam negeri terancam tidak bisa mengekspor hasil tambangnya. Dalam PP itu, pemerintah melarang ekspor hasil tambang mentah yang belum diolah mulai 12 Januari 2017.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...