Gagal Bangun Pembangkit, Negara Rugi Rp 17,7 Triliun

Safrezi Fitra
30 Maret 2015, 18:12
BPK
KATADATA

"Tidak dimanfaatkan dan tidak diurus. Lama-lama jadi kerugian negara," kata dia di seminar nasional di Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (30/3).

BPK juga menemukan ada aset proyek infrastruktur kelistrikan sebesar Rp 32,5 triliun yang belum jelas statusnya. Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan status aset tersebut. 

BPK juga menemukan ada 184 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dengan realisasi pembayaran sebesar 5,9 triliun terhenti karena izin tahun jamak dihentikan dan tidak akan perpanjang. Tapi dari proyek tersebut ternyata ditemukan kelebihan pembayaran yang besarnya  sekitar Rp 500 miliar. 

"Kelebihan pembayaran ini memang umum. Tapi tetap butuh persoalan sehingga tidak menjadi persoalan hukum," ujar dia.

Hal lain yang menjadi temuan BPK adalah ketidakefisienan pengelolaan batu bara untuk pembangkit. Dia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap PLN. "Batu bara yang hilang itu harus jelas siapa yang tanggung jawab di PLN. Masa batubara senilai Rp 5 miliar hilang diam saja," ujar dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut baik temuan BPK tersebut. Dia berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan yang ditemukan BPK. "Tim  sedang dorong supaya tahun ini buku itu bersih dengan sisa-sisa buku yang menumpuk," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...