Beda Kabar soal Kejelasan Lahan Sinar Mas untuk Kilang LNG Blok Masela

Image title
27 Juli 2020, 17:31
blok masela, sinar mas, inpex corporation, skk migas
Katadata/Ratna Iskana
Ilustrasi, dua orang berbincang di booth Inpex Corporation dalam IPA Convex 2019 di Jakarta. Grup Sinar Mas dikabarkan menyerobot lahan yang akan digunakan Inpex untuk mengembangkan Blok Masela.

Di sisi lain, Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N. Kurniawan mengatakan perusahaan telah mengetahui kabar terkait pembelian lahan Sinar Mas di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Maluku. Perusahaan pun telah menyampaikan informasi tersebut ke SKK Migas, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

"Kami menyarankan untuk dapat berkomunikasi langsung kepada SKK Migas, Pemprov Maluku dan Pemda KKT," ujar Iwan.

Adapun, menurutnya, lokasi dan luasan pasti kilang LNG Abadi Masela akan difinalisasikan setelah hasil survei dan studi FEED atau kajian desain detail selesai. Hal itu juga telah ia komunikasikan ke semua otoritas terkait.

"Kami informasikan lagi bahwa sebelumnya Gubernur Maluku telah mengeluarkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan Kilang LNG Abadi pada Juni 2020, sehingga proses selanjutnya dapat dilaksanakan," kata Iwan.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No 96 Tahun 2020 tertanggal 14 Februari 2020. Dalam surat itu tertuang keputusan mengenai lokasi pembangunan Kilang Abadi Blok Masela di mana Inpex Corporation akan mendapatkan luas lahan 27 hektare di Pulau Nustual, Kepulauan Tanimbar. 

"Sedang untuk yang lain termasuk lokasi kilangnya memang menunggu survei front end engineering design," kata Murad.

 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...