PLN Salah Hitung Tagihan Pelanggan Menjadi Rp 19 Juta

Image title
11 Agustus 2020, 14:29
pln, esdm, listrik
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. Kementerian ESDM menyebut PLN tak bersalah dalam kasus salah tagih listrik pelanggan hingga Rp 19 juta.

Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Hendra Iswahyudi juga tak menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan bisa mencapai Rp 19 juta. Dia hanya menyebut kedua belah pihak telah menyepakati pembayaran tagihan hanya Rp 1.050.542.

"Jadi apa yang dikeluhkan pelanggan 900 VA tagihannya Rp 19 juta itu sudah clear. Sehingga pelanggan hanya membayar kurang tagihanya Rp 1.050.542 dicicil empat kali per bulannya," ujar Hendra.

Di sisi lain, PLN hingga kini bungkam terkait masalah tersebut. Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi yang dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (7/8) dan Sabtu 8/8) enggan menjawab mengenai tagihan listrik pelanggan 900 VA sebesar Rp 19 juta.

Kasus ini bermula dari cerita seorang pelanggan PLN di media sosial yang mengaku mendapat tagihan listrik hingga Rp 19 Juta. Padahal, pelanggan tersebut masuk kategori golongan rumah tangga rendah dengan daya 900 VA.

Ketika mengadukan hal tersebut kepada PLN, perusahaan pelat merah itu justru mewajibkan pelanggan untuk membayar Rp 19 juta dengan sistem cicilan. Informasi tersebut pun langsung menjadi viral di media sosial.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan, Febrina Ratna Iskana
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...