Tarik-Menarik Pasal Hilir Migas dalam UU Cipta Kerja

Image title
23 Oktober 2020, 15:46
pasal uu cipta kerja, omnibus law cipta kerja, pasal hilir migas uu cipta kerja, bph migas, kementerian esdm
Dok. Chevron
Draf UU Cipta Kerja versi Sekretariat Negara menghapus pasal hilir migas.

Para pengusaha hanya berharap siapapun nantinya yang mengatur hilir migas dapat menetapkan tarif angkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee sesuai keekonomian. Jangan sampai proyek yang sudah untung harus mengikuti harga baru. "Kami menunggu saja yang versi final dan sah. Belum mau berspekulasi dulu," katanya.

Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto berpandangan berbeda. Penghapusan pasal tersebut merupakan langkah bijak. Di tengah ketidakpastian karena pandemi Covid-19, menurut dia, lebih baik semua tetap mengacu pada aturan yang sudah ada. Apalagi, pemerintah dan DPR juga berencana melakukan revisi UU Migas.

Meskipun terjadi tarik-menarik kewenangan di sektor hilir migas, kondisi ini tak akan berpengaruh besar pada minat investasi. "Akan berjalan normal saja, seperti yang sudah ada," katanya.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai persoalan terkait tarik-menarik kewenangan di sektor hilir migas bukanlah hal baru. Ada beberapa pihak yang menginginkan BPH Migas dibubarkan lantaran kebijakannya kerap bertabrakan dengan Kementerian ESDM.

Mamit menyarankan sebaiknya semua pihak menahan diri dan menunggu revisi UU Migas. Jangan sampai persoalan ini malah menjadi kontraproduktif. Apalagi fungsi BPH Migas masih cukup penting dalam proses pengawasan distribusi BBM, gas, maupun elpiji.

Tarik-menarik kepentingan ini hanya mengganggu iklim investasi. Kepastian hukum di Indonesia menjadi pertanyaan. "Karena toll fee sangat berpengaruh terhadap harga gas dan proyek pembangunan pipa," kata dia.

Kalau kewenangan itu dialihkan ke Kementerian ESDM, menurut dia, BPH Migas sebaiknya dibubarkan saja. "Apakah sumber daya manusia Kementerian ESDM sudah siap untuk ini?" ujar Mamit. Sebaliknya, kalau hanya beberapa kewenangan yang dikurangi, peran BPH Migas masih sangat vital.

Berdasakan catatan Katadata.co.id tiga tahun lalu, DPR sempat mengusulkan pembubaran BPH Migas masuk dalam revisi UU Migas. Namun, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyanggahnya dengan alasan hal itu berlawanan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

BPH Migas, menurut Fanshurullah, tidak bisa dibubarkan karena keputusan MK Nomor 65 Tahun 2012 menyatakan keberadaan badan tersebut sudah sesuai konstitusi. "Kalau MK sudah memutuskan, tidak ada lagi lembaga hukum yang bisa menggagalkan, mencabut, atau meninjau kembali," kata dia.

Dalam Undang-undang Minyak 22 tahun 2001, Badan Pengatur Hilir Migas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Fungsinya adalah mengatur ketersediaan BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah agar terjamin di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi.

Ada beberapa hal yang pengaturannya menjadi tugas BPH Migas. Pertama, pengaturan dan penetapan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional. Ketiga, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak.

Keempat, menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Kelima, menetapkan dan mengatur harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Keenam, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...