Perpanjangan Kontrak Tambang Grup Bakrie Dipertanyakan Legalitasnya

Image title
4 November 2020, 16:43
arutmin, grup bakrie, pkp2b, iupk, dirjen minerba, uu minerba, kontrak tambang arutmin
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Pemerintah memberikan perpanjangan kontrak tambang PT Arutmin Indonesia dalam bentuk surat keputusan alias SK pada 2 November 2020.

UU Minerba baru kemudian secara kilat disahkan pada pertengahan 2020 dan diduga untuk memuluskan perpanjangan sejumlah PKP2B yang akan habis masa berlakunya. Dalam pasal 169A menyebutkan pemerintah memberikan jaminan perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasional perusahaan.

Jaminan itu termasuk dua kali perpanjangan kontrak untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. “Dengan demikian, PT Arutmin dijamin mendapat 10 tahun tambahan perpanjangan lagi setelah 2030 melalui UU Minerba saat ini,” kata Aryanto.

Masalahnya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan dan pemberian IUPK terhadap Arutmin. Pertama, menurut dia, rancangan PP turunan dari UU Minerba belum jelas keberadaannya dan juga masih menuai polemik. Kedua, prosesnya cenderung tertutup dan tidak partisipatif.

Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan Arutmin. Kemudian, apakah pemerintah mempunyai opsi lain untuk tidak memperpanjang, lalu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Apa saja aspek-aspek yang dievaluasi? Siapakah yang terlibat melakukan evaluasi? Serta bagaimana hasil evaluasinya?" ujarnya.

Pemerintah seharusnya menyampaikan kepada publik risiko-risiko perpanjangan kontrak Arutmin tersebut. Terutama yang terkait terhadap lingkungan, sosial dan budaya, dan perubahan iklim. Masyarakat dan komunitas di sekitar tambang yang terdampak secara langsung perlu tahu informasi ini.

Tidak hanya aspek teknis, kewilayahan, maupun penerimaan negara semata, tapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan maupun kepatuhan terhadap pelaksanaan norma-norma hak asasi manusia (HAM). “Sayangnya publik tidak melihat pemerintah sudah melakukan semua hal itu,” kata Aryanto.

Selain itu, dokumen PKP2B Arutmin seharusnya juga terbuka kepada publik. Keterbukaan ini penting untuk melihat sejauh mana hak dan kewajiban yang telah perusahaan laksanakan. Pemerintah selama ini hanya mengungkapkan hal umum saja. Dasar perpanjangan dan pemberian IUPK mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara tanpa memberikan penjelasan perbandingan antara IUPK dan PKP2B.

Catatan Redaksi: Artikel ini diperbarui pada Rabu (4/11) pukul 07.10 WIB dengan tambahan pernyataan dari PT Bumi Resources Tbk.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...