Mulai Esok, PerIzinan Tambang Beralih ke Tangan Pemerintah Pusat

Image title
10 Desember 2020, 14:19
izin tambang, uu minerba, kementerian esdm
Donang Wahyu | KATADATA
Ilustrasi. Mulai esok, Jumat (11/12), kewenangan izin pertambangan akan beralih dari pemerintah daerah ke pusat, sesuai UU Minerba.

"Kami mengajukan uji formil ini semata-mata ingin daerah dilibatkan dalam kewenangan pertambangan, apalagi urusan sumber daya alam ini sangat sensitif di masyarakat," ujar Erzaldi ditemui di Gedung MK pada 10 Juli lalu. 

Pasal yang menjadi bahan gugatan adalah Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Lalu, di ayat 5 tertulis pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Minerba juga dianggap melanggar ketentuan UUD 1945 karena tak melibatkan DPD. Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.

Deretan aturan itu menyebutkan DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Pembahasan rancangan UU Minerba yang tidak melibatkan DPD jelas pelanggaran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dan inkonstitusional. "(Pembahasan RUU Minerba) hanya sebatas meminta pandangan masukan. Di konstitusi diatur seharusnya DPD harus menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan harus ikut membahas secara tuntas pada tingkat satu," kata Alirman.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...