Kementerian ESDM Pantau 8 Perusahaan Tak Patuhi Harga Patokan Nikel

Image title
16 Desember 2020, 15:42
harga patokan mineral, hpm, nikel, kementerian esdm, smelter, pertambangan
Katadata
Ilustrasi. Masih ada delapan perusahaan yang tidak menerapkan harga patokan mineral atau HPM jual-beli bijih nikel.

"Para pelaku usaha yang tidak memenuhi sesuai surat peringatan tersebut akan diberikan surat pencabutan izin pelaku usaha," kata Yunus Saefulhak kepada Katadata.co.id, Oktober lalu.

Ia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pembeli bijih nikel masih mengabaikan aturan HPM. Salah satunya, pasokan bijih nikel yang ada di Indonesia melimpah tapi pabrik smelter jumlahnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan ketimpangan permintaan dan pasokan yang tinggi.

Sampai 2018, pabrik pemurnian nikel di Indonesia berjumlah 17 unit. Angkanya paling tinggi ketimbang smelter mineral tambang lainnya, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini.

Untuk pasokan, Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Sekitar 32,7% cadangan nikel dunia ada di Tanah Air. Demi menjaga ketahanan cadangan mineral, pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020.

Transaksi antara penambang dan smelter nikel yang masih di bawah HPM rata-rata untuk kadar 1,8% free on board (FoB) sebesar US$ 23 -  28 per wet metric ton atau WMT. Padahal, menurut Yunus, harga seharusnya US$ 30 - 38 per WMT.

Untuk mengatasi masalah harga ini, pemerintah pusat telah melakukan sosialisasi HPM bersama pemerintah daerah. Koordinasinya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Para pelaku usaha juga terlibat di dalamnya, seperti dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...