Sengkarut Kinerja Surveyor dalam Tata Niaga Nikel 

Image title
18 Desember 2020, 15:07
nikel, hpm nikel, harga patokan mineral, smelter, minerba, pertambangan, kementerian esdm, PT Anindya Wiraputra Konsult, surveyor tambang
Katadata/123rf
Ilustrasi. Penambang nikel tidak puas dengan hasil kinerja salah satu surveyor yang ditunjuk Kementerian ESDM.

Dari sisi pemerintah, perlu adanya evaluasi surveyor yang telah ditunjuk. “Pembentukan Satgas HPM Nikel semoga bukan hanya formalitas saja. Saya kira perlu evaluasi semuanya,” katanya. 

Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyebut perbedaan analisis di pelabuhan muat dan bongkar seharusnya tidak menjadi masalah antara penambang dan pembeli. “Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 telah dipertegas kalau ada perselisihan maka sampelnya dapat diuji di surveyor  independen yang disepakati para pihak,” katanya.

Sampel itu pun akan tersimpan dalam waktu tertentu untuk mengantisipasi dispute di kemudian hari. Dengan dasar ini maka harus ada perbaikan dalam proses analisisnya. Para pihak yang berkepentingan seharusnya dapat menyaksikan langsung pengambilan sampel sampai analisis laboratorium.  

Berikutnya, persoalan hasil laboratorium harus sama persis di titik muat dan bongkar justru tidak masuk akal. Dalam proses pengangkutan, barang tambang kerap berubah kualitas dan kuantitasnya, terutama karena faktor cuaca. 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pihaknya telah meminta Anindya untuk menganalisis kualitas dan kuantitas nikel dengan cara yang benar.

Apabila tetap ada perbedaan, maka kedua pihak dapat menunjuk umpire yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Saya kira ini bagian yang harus kami awasi, terkait perbedaan antara muat dan bongkar," ujarnya.

Vale Indonesia-Divestiture
Ilustrasi nikel.  (ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad)

Ada 8 Perusahaan Tak Patuhi Harga Patokan Nikel

Kementerian ESDM mencatat ada delapan perusahaan yang tidak menerapkan HPM jual-beli bijih nikel. Pemerintah akan menegur penambang dan pemilik pabrik pemurnian (smelter) tersebut. Bahkan sanksi pencabutan menanti kalau aturan itu tak kunjung mereka laksanakan.

Yunus mengatakan, sebanyak 73 perusahaan telah menerima surat teguran dari pemerintah beberapa waktu lalu. Ada 65 perusahaan yang langsung melaksanakan HPM.

Pelaksanaan harga patokan itu bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pengusaha tambang dan pemilik smelter. “Ada beberapa smelter yang sudah terlalu lama menikmati harga nikel murah,” ucap Yunus.

Harga nikel formula pemerintah cenderung lebih murah dibandingkan untuk ekspor. Tujuannya, agar pabrik pemurnian domestik dapat memperoleh bahan baku dengan harga kompetitif.

Selain itu, risiko dan biaya investasi smelter jauh lebih besar dibandingkan dengam perusahaan pertambangan nikel. Kondisi ini pula yang membuat pemerintah memberikan insentif, berupa penetapan harga HPM yang relatif lebih kecil dibandingkan pasar internasional.

Aturan HPM nikel telah berlaku sejak Juli 2020. Melansir dari situs Kementerian ESDM, formulanya berdasarkan nilai atau kadar logam, konstanta faktor, harga mineral acuan (HMA), biaya perawatan dan pemurnian (TC/RC) dan logam yang harus dibayar. 

Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 ada sembilan substansi pokok HPM tersebut. Pertama, penetapannya berdasarkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.

Kedua, HPM bijih nikel ditetapkan sebagai harga batas bawah. Transaksi dapat dilakukan di bawah harga, dengan selisih tidak lebih dari 3%. Ketiga, pembelian bijih nikel harus mengacu pada harga patokannya.

Keempat, penambahan Publikasi harga timah mengacu pada bursa berjangka Jakarta Future Exchange, dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Kelima, formula harga patokan ditetapkan per bulan melalui Keputusan Menteri ESDM.

Keenam, verifikasi kualitas dan kuantitasnya wajib dilakukan surveyor pelaksanan, yang kemudian menerbitkan laporan hasil verifikasi atau LHV. Ketujuh, yang menunjuk surveyor adalah Dirjen Minerba. 

Kedelapan, penjaulan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit atau umpire apabila terjadi perbedaan hasil analisis antara kualitas mineral penjual dan pembeli. Terakhir, ketentuan formula harga patokan yang diatur dalam Permen ESDM dapat ditinjau setiap enam bulan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...