PTBA Bakal Olah Limbah Batu Bara Jadi Bahan Baku Konstruksi

Image title
12 Maret 2021, 17:22
ptba, bukit asam, batu bara, limbah batu bara, faba, b3
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara hasil pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kedua, pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave. Ketiga, pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau from cradle to cradle.

Keempat, penghasil bertanggung jawab atas pencemaran atau polluter pay. Kelima, kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity. Terakhir, pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

“Pengelolaan limbah nonB3, persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," ujar Rosa dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).

Kritik Penghapusan FABA Limbah Batu Bara

Jaringan Advokasi Tambang alias Jatam dalam keterangan tertulisnya mengkritik keputusan pemerintah tersebut. “Penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya ini adalah paket kebijakan besar (grand policy) untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batu bara mulai dari hulu hingga ke hilir,” kata Andri Prasetiyo, Peneliti dan Pengkampanye Trend Asia.

Penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) juga disebut terlibat di dalamnya.

Dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 dinilai sebagai keputusan bermasalah dan berbahaya. Batu bara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif. 

Ketika komoditas tambang itu dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracunnya terkonsentrasi pada hasil pembakarannya, yakni abu terbang dan abu padat (FABA). 

Limbah tersebut mengandung arsenik, boron, kadmium, hexavalent kromium, timbal, merkuri, radium, selenium, dan thallium. “Unsur-unsur ini sifatnya karsinogenik, neurotoksik, dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, dan satwa liar,” ujar Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Dalam laporan Analisis Timbulan & Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), FABA termasuk dalam jenis limbah B3 terbanyak pada 2019. Bahkan, abu padat masuk dalam kategori limbah dengan tingkat bahaya tertinggi dengan skor 13 (dari skala 14), sedangkan abu terbang memiliki skor 11 (dari skala 14).

Penghapusan aturan yang terjadi saat ini dengan dalih mendorong pemanfaatan hanya akan berakhir sebagai langkah ekonomi yang berisiko tinggi. “Transisi energi harus dilakukan secara serius dan dimulai dengan kebijakan phase out batu bara, bukan justru terus memfasilitasi industri energi yang kotor, rakus dan serakah,” ucap Ali Akbar dari Yayasan Kanopi Bengkulu. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...