Menteri KKP Dorong Pembongkaran Anjungan Migas yang Sudah Tak Terpakai

Image title
23 Maret 2021, 16:50
kkp, anjungan migas, skk migas
Katadata | Dok.
Ilustrasi. Saat ini terdapat 100 anjungan migas di Indonesia yang sudah tidak beroperasi lagi.

Beban pembiayaannya saat ini pun berbeda dengan kontrak migas di masa lalu. Awalnya, kontrak bagi hasil (PSC) tidak wajib melakukan pencadangan dana pasca tambang (abandonment and site restoration/ASR). Konsepnya kemudian berubah. Seluruh aset migas menjadi milik pemerintah dan memasukkan kewajiban ASR itu. 

Perubahan tersebut membuat pendanaan pembongkaran anjungan menjadi mahal. Khususnya untuk rencana pembongkaran 100 anjungan yang sudah mangkrak ini. “Tantangannya adalah biaya karena tidak ada dana yang dicadangkan di 100 anjungan itu,” ujarnya.

Namun, SKK Migas tetap akan melaksanakanyan. Peta jalan pembongkaran seratus anjungan migas sedang disusun. Dalam tujuh tahun ke depan, targetnya pekerjaan ini akan selesai. 

Untuk tahun ini, SKK Migas akan memulai pembongkaran 10 platform terlebih dahulu. Salah satunya yang berada di Attaka sebanyak tiga anjungan.

Proyek itu bekerja sama dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) dan pemerintah Korea Selatan. “Harapannya, sebentar lagi tanda tangan nota kesepahaman (MoU),” kata Julius. Pembongkaran lainnya ada juga di 3 platform Blok ONWJ (Offshore North West Java).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...