Pemerintah Wajibkan Kendaraan Pakai BBM Solar Euro 4 Mulai April 2022

Image title
8 Juli 2021, 18:14
euro 4, bbm, solar, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas SPBU mengangkat nozzle bio solar di SPBU Coco, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Guna mendukung itu semua, pihaknya telah menerbitkan SK Dirjen Migas No. 177K Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98 yang dipasarkan di Dalam Negeri.

Bensin RON 98 telah memenuhi persyaratan sesuai Permen LHK No. P.20 Tahun 2017 yakni RON 98 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dapat dikatakan spesifikasi ini setara dengan Euro 4.

Adapun untuk Solar setara Euro 4, SK Dirjen Migas No 146K/10/DJM/2020 mengatur tentang standar dan mutu BBM jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri. Dalam aturan ini, terdapat pentahapan pengurangan kandungan sulfur untuk solar, di mana solar dengan cetane number (CN) 51 kandungan sulfur 50 ppm akan diterapkan mulai April 2022.

"Untuk pelaksanaan aturan tersebut, Kita sudah berkomunikasi dengan Gaikindo bahwa ke depan yaitu tahun 2022, 2023, peraturan kita (terkait BBM) seperti apa dan mereka saat ini bisa menerima," tambah Tutuka.

Selain itu, Kementerian ESDM juga telah melaksanakan proyek langit biru pada fasilitas pengolahan minyak yang saat ini dilakukan pada RU Cilacap.

Pemerintah mendorong RDMP Balikpapan dan NGRR Tuban terkait pemilihan katalis agar bisa mencapai kadar sulfur 50 ppm. "Beberapa kilang kita perbaiki fasilitasnya sehingga kualitas produknya bisa ditingkatkan," ujar Tutuka.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...