Soal DMO Batu Bara, Pemerintah Harus Hati-hati Terapkan Sanksi Ekspor

Image title
6 Agustus 2021, 11:41
batu bara, dmo batu bara, sanksi dmo batu bara, larangan ekspor batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani pun mendukung penuh kebijakan yang diterapkan pemerintah. Arutmin yang merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia selalu berkomitmen dalam memenuhi kewajiban DMO.

"Kita tidak mau nanti PLN kekurangan pasokan, dan sebaiknya hal ini menjadi perhatian dan komitmen bagi seluruh produsen batu bara juga di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia belum dapat berkomentar lebih jauh. Pihaknya masih perlu mengkaji kebijakan yang diterapkan pemerintah. "Kami sedang mengkaji peraturan tersebut. Nanti kalau sudah siap akan kami kabari," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai DMO tersebut termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO.

Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada para pemegang izin usaha batu bara sebesar 25%, dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui.

Kewajiban ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...