Putusan MK Soal Izin Tambang di UU Minerba Berpotensi Hambat Investasi

Image title
1 November 2021, 18:56
uu minerba, pertambangan, izin pertambangan, investasi minerba
KATADATA/
Alat berat beroperasi di tambang batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia pun menghormati keputusan MK terkait uji materi atas UU Nomor 3 Tahun 2020. Termasuk putusan atas pasal 169 dimana perubahannya adalah pada kata "jaminan".

Menurut perspektif pelaku usaha, putusan MK tersebut bukan berarti mengurangi hak pemegang PKP2B untuk mengajukan perpanjangan kontrak yang akan dikonversi menjadi IUPK operasi produksi.

Semangat ini menurut dia ada pada Pasal 169 yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Adapun pemberian izin merupakan kewenangan dari pemerintah dengan mengacu kepada syarat-syarat yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 serta peraturan pelaksanaannya (dalam PP 96/2021).

"Menurut hemat kami, sepanjang perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kewajiban yang diatur dalam kontrak (PKP2B), maka sebagai pemegang PKP2B sejatinya perusahaan memiliki hak untuk mendapat perpanjangan dalam bentuk IUPK OP," kata dia.

Hal ini juga dituangkan dalam amar putusan MK No. 64/PUU-XVIII/2020 poin dalam poin 6 bahwa perpanjangan dapat diberikan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing paling lama 10 tahun.

Head of Corporate Communication Adaro Febrianti Nadira mengatakan Adaro sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk putusan MK tersebut.

Namun sebagai kontraktor pemerintah, Adaro berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional. Sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

"Selain itu, saat ini sektor batu bara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...