Produksi Batu Bara RI Oktober 512 Juta Ton, DMO 2021 Diproyeksi 96%
Salah satunya dengan mendorong pembangunan coal blending facility yang dikelola oleh badan usaha (BUMN/Swasta) untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan di dalam negeri.
Kemudian, skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO, yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk menambah subsidi bagi PLN atau untuk pembangunan coal blending facility.
Berikutnya, alternatif pengaturan harga batu bara dalam negeri. Seperti penetapan harga batas atas (ceiling price) seperti yang saat ini sudah dilakukan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.
"Kalau tidak ada batas itu ketika harga naik, produsen batu bara berpotensi untuk menghindari berkontrak dengan pengguna batu bara, jadi kita coba cari jalan tengah satu sisi pengusaha tambang memenuhi keekonomian. Sisi lain industri lain juga dapat bertahan dengan keekonomian," ujarnya.
Kemudian penetapan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price). Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batubara sedang rendah.
Lalu pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara B to B.