Pasokan Tersendat, PLN Diminta Benahi Kontrak Pembelian Batu Bara

Image title
15 November 2021, 17:10
batu bara, pln, dmo batu bara,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Delapan perusahaan yang sudah dicabut sanksinya antara lain yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indonesia, PT Dizamatra Powerindo, PT Bara Tabang, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Mitra Maju Sukses, PT Tiga Daya Energi, dan PT Virema Impex.

Sebelumnya Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini membeberkan nama produsen batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO batu bara hingga Oktober 2021. Beberapa nama yang disebutkan seperti Adaro, Arutmin, dan Musi Prima Coal.

Dia membeberkan, pemenuhan DMO batu bara oleh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), misalnya, dari kewajiban volume DMO 66 juta ton baru dipenuhi 41,7 juta ton.

Menurut catatan PLN, perusahaan PKP2B yang belum memenuhi kontrak penjualan batu bara salah satunya yakni Adaro Indonesia. Dari volume DMO sebanyak 11,1 juta ton hingga Oktober ini realisasinya baru mencapai 7,54 juta ton.

Kemudian dari jenis Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dengan Arutmin Indonesia. Realisasi sampai Oktober 4,3 juta ton dari kewajiban volume DMO sebesar 5,4 juta ton.

Kemudian untuk jenis kontrak selanjutnya IUP PMA dalam hal ini PT Musi Prima Coal. Hingga Oktober realisasi hanya mencapai 2 juta ton dari kewajiban DMO sebesar 7,6 juta ton. "Selisihnya terlalu besar. Realisasi yang dipasok 2 juta ton dari kewajiban DMO 7,6 juta ton. Dari jenis kontrak IUP OP gap-nya juga masih terlalu besar," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...