Ekspor Batu Bara Dilarang, Perusahaan Tambang Nyatakan Kondisi Kahar?

Image title
6 Januari 2022, 12:03
batu bara, larangan ekspor batu bara, indika energy, tbs energi, bukit asam, bumi resources
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).

Berbeda dengan Indika, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menganggap kondisi larangan ekspor ini tidak akan menimbulkan keadaan wanprestasi. Pasalnya, dalam perjanjian jual beli batu bara antara PTBA dengan pembeli telah diatur terkait klausul keadaan kahar.

Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar. Sehingga PTBA akan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar berlangsung.

"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka Perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara Perseroan atau entitas anak dengan pihak pembeli," kata Sekretaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie.

Lebih lanjut, Apollonius menyebut pihaknya bersama Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia (Kadin) telah berdiskusi dengan pemerintah terkait kebijakan larangan ekspor batu bara.

Sehingga kebijakan yang diterbitkan tersebut dapat bersifat adil bagi pengusahaan pertambangan pada umumnya. Dimana, hal itu juga dapat membantu PLN dan IPP dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk kelistrikan.

Sementara, Corporate Secretary, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) Pingkan Ratna Melati mengatakan kebijakan larangan ekspor secara material tidak akan mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan dan anak perusahaan. Khususnya yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara.

Meski demikian, pihaknya dan anak perusahaan masih akan terus melakukan monitor atas dampak kebijakan tersebut. "Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait
keterbukaan informasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan," katanya.

Sedangkan, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan pemerintah memiliki potensi teradiya kondisi kahar. Namun di setiap kontrak penjualan batu bara entitas anak perusahaan sudah memuat pengaturan mengenai kondisi kahar ini.

"Larangan ekspor ini juga memiliki potensi demurrage dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batu bara ke luar negeri," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...