Izin 2.078 Usaha Tambang Dicabut, Ada 302 Perusahaan Batu Bara

Image title
6 Januari 2022, 19:26
batu bara, pertambangan, izin usaha pertambangan, kementerian esdm
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Proses penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018).

Namun setelah Kementerian ESDM melakukan sejumlah evaluasi, ternyata yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut. "Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2.350," ujar Irwandy dalam diskusi secara virtual, Jumat 25 Juni 2021.

Selain itu masih ada 490 izin perusahaan tambang batu bara yang terancam dicabut lantaran tidak memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemenuhan DMO perusahan batu bara.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang komitmen DMO kurang dari 76%, keputusannya masih akan menunggu hingga tanggal 31 Januari. Jika tidak ada progres hingga 31 Januari, untuk pemenuhan DMO 0% hingga 25% pemerintah akan mengambil langkah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

"Setelah tanggal 31 Januari 2022 akan banyak sekali (perusahaan tambang) yang dicabut izinnya. Kalau dihitung 490 IUP yang posisi (DMO) nol (persen) pada Oktober 2021 rekonsiliasi. Ini info terakhir," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...