Aturan Baru DMO Batu Bara Ikuti Harga Pasar, Tarif Royalti hingga 24%
1. HBA di bawah US$ 70 per ton maka tarif royalti domestik menggunakan skema BLU diusulkan 14%;
2. HBA US$ 70-80 per ton, royalti untuk domestik menggunakan skema BLU diusulkan 16%;
3. HBA US$ 80-90 per ton, tarif royalti domestik menggunakan skema BLU diusulkan 19%;
4. HBA US$ 90-100 per ton, tarif royalti domestik menggunakan skema BLU diusulkan 22%;
5. HBA di atas US$ 100 per ton, tarif royalti domestik menggunakan skema BLU diusulkan 24%.
Adapun saat dikonfirmasi perihal tersebut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum menanggapi pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh Katadata.co.id.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir dengan wacana kenaikan tarif royalti batu bara di tengah prospek harga batu bara RI yang cerah, seiring meningkatnya permintaan emas hitam tersebut di pasar internasional.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengimbau pemerintah untuk tidak menaikkan tarif royalti batu bara. Pasalnya, hal itu akan berdampak para operasional perusahaan batu bara.
"Sebaiknya beban kewajiban keuangan perusahaan melalui aturan pengenaan royalti yang kabarnya akan dinaikkan perlu dipertimbangkan," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Senin (4/10/2021).
Untuk diketahui, pemerintah memang tengah mempersiapkan peraturan pemerintah perpajakan untuk sektor usaha batu bara. Salah satu isinya mengatur tentang royalti batu bara. Aturan itu terutama untuk pemegang PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK. Para pelaku usaha sebelumnya mengusulkan tarifnya 14% hingga maksimal 20%.