ESDM Pastikan Belum Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Image title
12 Januari 2022, 09:07
ekspor batu bara, batu bara, larangan ekspor batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi. Pasokan batu bara untuk PLN saat ini telah mendekati standar minimal 15 hari operasi (HOP) seiring kebijakan larangan ekspor.

"Alhamdulillah dengan adanya larangan ekspor ini, kami mendapat tambahan batu bara di bulan ini. Yang biasanya hanya sekitar 10,7 juta ton sekaran bertambah 16,2 juta ton," katanya.

Meski begitu, PLN saat ini masih menanti tambahan pemenuhan batu bara sebesar 2,1 juta ton dari total kebutuhan 16,2 juta ton pada Januari ini. Tambahan ini guna memenuhi minimal 15 HOP dan meminimalisasi risiko pemadaman dalam jangka pendek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memastikan ekspor batu bara akan kembali dibuka secara bertahap mulai Rabu (12/1). Sejumlah kapal bermuatan batu bara bahkan telah diverifikasi untuk dilepas pada Senin (9/1).

"Beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, dan telah dilepas. Kemudian, nanti ekspor dibuka bertahap mulai Rabu," kata Luhut. 

Luhut juga mengatakan, PLN tidak lagi boleh menggunakan skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang) guna mengatasi persoalan angkutan batu bara. Ia meminta PLN menggunakan skema kirim Cost, Insurance and Freight (CIF/beli batu bara dengan harga sampai di tempat).

Di samping itu, Luhut juga menginstruksikan agar anak usaha PLN yakni PLN Batu Bara dibubarkan. Ini menyusul kisruhnya pasokan batu bara untuk kelistrikan umum yang kritis sehingga memicu kebijakan larangan ekspor.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...